Kabupaten Bima - Ketua Panitia Seleksi Pengadaan (Panselda) Pegawai Aparatur Sipil Negara Kabupaten Bima, Adel Linggi Ardi, memutuskan untuk mengusulkan pembatalan terhadap 26 peserta seleksi PPPK Tahap I Tahun Anggaran 2024. Sementara 27 peserta seleksi dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan.
"Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut terhadap adanya 53 aduan atau laporan sanggahan yang direkomendasikan oleh Tim lnspektorat." terang Adel Linggi Ardi, yang juga Sekda Kabupaten Bima tersebut dalam rilisnya yang diterima media ini, Selasa (15/04/25).
Dengan adanya perubahan status kelulusan peserta seleksi tersebut, Ketua Panselda yang akrab disapa Papi Adel ini menyatakan bahwa peserta yang lulus dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni pengisian DRH dan pemberkasan usul penetapan NIP PPPK agar tetap sesuai dengan jadwal penetapan NIP PPPK sehingga dapat diproses bersama dengan peserta yang lainnya.
Ia menegaskan, sebelum membuat keputusan tersebut, Panselda Sudah melakukan serangkaian upaya, termasuk melaporkan dan melakukan konsultasi serta koordinasi lebih lanjut kepada BKN Selaku Panselnas.
"Berdasarkan pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap I, terdapat 72 aduan/laporan sanggahan peserta hasil seleksi PPPK Tahap I di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan secara resmi dan tertulis kepada Panselda." Papar Papi Adel.
Setiap aduan tersebut, terusnya, ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan audit oleh lnpsektorat Kabupaten Bima selaku Tim Pengawas, yang hasilnya dalam bentuk LHP diserahkan kepada Panselda.
Termaktub dalam rekomendasi Tim Inspektorat, 27 aduan tidak terbukti berdasarkan peninjauan kembali sesuai LHP Inspektorat dengan meninjaui kembali persyaratan administrasi peserta dan meminta penjelasan teknis dari Panselnas sehingga dapat dilanjutkan pada tahap selanjutnya. 26 aduan lainnya terbukti berdasarkan peninjauan kembali sesuai LHP lnspektorat dengan meninjaui kembali persyaratan administrasi peserta dan meminta penjelasan teknis dari Panselnas sehingga diusulkan pembatalan kepada Panselnas.
Mengutip Press Release Panselda yang diteruskan Kabag Prokopim Setda Bima, Suryadin, dari total 72 aduan. sebanyak 19 diantaranya tidak terbukti dan dinyatakan memenuhi ketentuan seleksi dan berhak untuk mengikuti tahap berikutnya sesuai ketentuan. Sedangkan 53 aduan yang direkomendasikan oleh Tim lnspektorat untuk ditinjau kembali oleh Panselda.
"Menindaklanjuti Tim Inspektorat, pihak Panselda telah melaporkan dan meminta penjelasan teknis dari Panselnas sehingga diusulkan pembatalan kepada Panselnas," tutur Papi Adel.
Berikutnya, dijawab Panselnas melalui surat Direktur Pengolahan Data dan Penyajian lnformasi Kepegawaian BKN R.I Nomor: 3000/B-Sl.01.01/SD/E.I11/2025 tanggal 21 Maret 2025 Perihal Tanggapan Atas Hasil Seleksi Administrasi Pada Seleksi Pengadaan PPPK Tahun 2024.
Beberapa poin yang termaktub dalam surat BKN tersebut, yakni, pertama, bahwa peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi dapat melakukan sanggah, setiap sanggahan peserta yang masuk dilakukan verifikasi ulang;
Kedua, langkah verifikasi ulang oleh Panselda merupakan bentuk penilaian objektif terhadap substansi kesalahan, guna memastikan bahwa hanya kesalahan administrasi yang tidak bersifat substansial yang dapat dipertimbangkan untuk dikembalikan statusnya dari TMS menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Ketiga, poses verifikasi ulang yang telah dilakukan oleh Panselda tidak hanya sejalan dengan ketentuan normatif yang berlaku, tetapi juga merupakan bagian penting dari mitigasi risiko administrasi dalam pelaksanaan seleksi nasional. Upaya ini sekaligus menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas publik terhadap seluruh proses seleksi ASN.
"Merujuk arahan Teknis pihak Panselnas di atas, terhadap 53 aduan atau laporan sanggahan sebagaimana direkomendasikan oleh Tim lnspektorat, kami putuskan yang memenuhi syarat untuk diusulkan pembatalan sebanyak 26 peserta seleksi, dan sebanyak 27 peserta seleksi dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan," pungkas Papi Adel. (***)
Post A Comment:
0 comments: