Bima - Forum Calon Pegawai Negeri dengan Perjanjian Kerja (FCPNPK) Kabupaten Bima menyatakan penolakan tegas terhadap rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh DPRD Kabupaten Bima, khususnya Komisi I.
Penolakan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bima, tertanggal 14 April 2025. Dalam surat itu, FCPNPK menilai bahwa pembentukan pansus justru akan menghambat proses percepatan penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi tenaga PPPK yang telah dinyatakan lulus.
Ketua FCPNPK Kabupaten Bima, Ahmad, SH, menjelaskan bahwa pihaknya mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemetaan tenaga non-ASN, Surat Edaran Kemenpan-RB, serta Instruksi Presiden yang menekankan pentingnya percepatan pengangkatan PPPK Tahun Anggaran 2024.
“Pembentukan pansus hanya akan memperlambat proses pengimputan data NIPPK dan pelantikan PPPK. Ini sangat merugikan 2.367 peserta yang telah lulus seleksi,” tegas Ahmad.
Ia juga menilai, rencana pansus tersebut berpotensi menimbulkan keresahan, instabilitas di internal pemerintahan, serta mengganggu pelayanan publik. Ahmad menegaskan bahwa DPRD, khususnya Komisi I, dinilai tidak berpihak pada kepentingan para PPPK yang telah dinyatakan lulus.
“Jika DPRD tetap memaksakan pembentukan Pansus, kami para PPPK lulus tahun anggaran 2024 akan turun aksi dalam unjuk rasa besar-besaran,” tambahnya. (***)
.
Post A Comment:
0 comments: