Kota Bima – Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofyan, S.H., menggelar pertemuan dengan anggota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Aula Kantor Wali Kota Bima. Pertemuan yang berlangsung dengan khidmat ini turut dihadiri oleh Kepala BKPSDM, Kepala BPKAD, serta Kepala Bidang Bappeda guna mendengar aspirasi serta tuntutan para tenaga P3K.  

Dalam pertemuan ini, perwakilan dari anggota P3K menyampaikan aspirasi mereka agar pengangkatan resmi dapat dilakukan pada 10 April 2025, bertepatan dengan Hari Jadi Kota Bima. Mereka berpendapat bahwa Kota Bima telah siap dari segala aspek untuk melaksanakan proses tersebut. Para tenaga P3K berharap agar kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kota Bima dapat berpihak kepada mereka.  

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Kota Bima, Arif Roesman, menjelaskan bahwa proses pemberkasan bagi 1.300 lulusan P3K tahap pertama sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa proses ini memerlukan waktu yang cukup lama karena banyak tahapan yang harus dilalui sesuai ketentuan yang berlaku.  

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bima menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki keinginan yang sama dengan tenaga P3K. Ia mengakui bahwa perjalanan panjang yang dilalui oleh tenaga P3K penuh dengan perjuangan dan pengorbanan.  

"Kami akan mengkaji regulasinya lebih lanjut untuk mencari solusi terbaik. Pemerintah Kota Bima tetap mengikuti arahan dari pemerintah pusat, namun juga akan memperjuangkan yang terbaik untuk teman-teman P3K. Selambat-lambatnya pengangkatan dilakukan pada Oktober sesuai arahan pusat, tetapi jika memungkinkan untuk dipercepat, maka kami akan mengusahakan percepatan tersebut," ungkap Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofyan, S.H.  

Pemerintah Kota Bima berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, tanpa mengabaikan kepentingan tenaga P3K yang telah lama menantikan kejelasan status mereka. (***)

Axact

Dinamika Mbojo

Portal Berita Daerah Bima dan NTB yang mengulas Geliat Pembangunan Pemuka dan Tokoh Masyarakat

Post A Comment:

0 comments: