Kota Bima – Dinamikambojo.Net, Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. Supratman, M.AP, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. Rakor yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin, 3 Februari 2025, ini berlangsung secara virtual dan diikuti oleh berbagai perwakilan daerah di seluruh Indonesia.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Wali Kota Bima dan turut dihadiri oleh Asisten I Setda Kota Bima, Kabag Pemerintahan, serta Kabag Prokopim. Rakor ini bertujuan untuk membahas berbagai aspek teknis dan administratif dalam persiapan pelantikan, termasuk tata cara pelaksanaan, kesiapan pemerintah daerah, serta koordinasi antara pusat dan daerah guna memastikan kelancaran acara.
Dalam rapat tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa pelantikan kepala daerah yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 akan mengalami penundaan hingga 20 Februari 2025.
"Penundaan ini disebabkan oleh proses penyelesaian sengketa hasil Pilkada yang akan dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 4-5 Februari," ujar Mendagri.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam rakor, terdapat 54,31% daerah yang tidak menghadapi gugatan hasil pemilihan, sementara 311 daerah lainnya masih berproses di MK. Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta untuk segera menyelesaikan segala administrasi yang diperlukan agar pelantikan dapat berjalan dengan lancar sesuai jadwal baru.
Mendagri juga menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih akan berlangsung di ibu kota negara, dengan koordinasi erat antara pemerintah pusat dan daerah.
"Kami meminta DPRD dan seluruh pemangku kepentingan untuk terus bersinergi dalam mempersiapkan pelantikan serentak ini agar berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Pemerintah Kota Bima berkomitmen untuk mendukung kelancaran proses pelantikan tersebut dan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan. (***)
Post A Comment:
0 comments: