Agenda Kunjungan tersebut terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung yang diprakarsai oleh Dinas PUPR Kota Bima, yang turut serta juga dalam pertemuan.
Kepala Balai menyampaikan bahwa peraturan daerah ini tidak hanya semata-mata mengatur mengenai retribusi, namun lebih menekankan kepada konstruksi bangunan gedung termasuk kearifan lokal.
Kota Bima baru satu-satunya daerah di NTB yang memprakarsai perda bangunan gedung ini. (Red).
Post A Comment:
0 comments: