Kabupaten Bima - Pasca bencana alam hidrometeorologi angin kencang yang melanda beberapa kecamatan Sabtu, 02 November 2024 lalu, Pemerintah Kabupaten Bima menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana selama 14 hari.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan penanggulangan bencana yang berlangsung Senin (4/11) yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Fatahullah S.Pd di Ruang Rapat Sekretaris Daerah
Penetapan Status bencana ini setelah melihat luasnya skala bencana dan warga terdampak. Dengan melihat cakupan dampak kerusakan yang ada, berdasarkan laporan terkini Pusdalops BPBD terdapat 85 unit rumah, 88 Gudang garam rakyat, 8 lapak, 1 kampus dan 1 emperan Toko mengalami kerusakan.
Disamping itu, ruas jalan yang menghubungkan desa Teke - Ntonggu sepanjang 200 meter tergerus sedimentasi.
Fatahullah yang didampingi Kepala Pelaksana BPBD Drs. Israh, Kabid pengairan PUPR, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD, Kabid Linjamsos Dinas Sosial, Kabid Perumahan Dinas Perkim dan Kabid terkait Dinas Ketahanan Pangan menekankan pentingnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan bencana selama masa tanggap darurat selama 14 Hari dan jika diperlukan masa tangga darurat tersebut bisa diperpanjang". Jelasnya.
Post A Comment:
0 comments: