Kota Bima - Dinamikambojo.Net, Dua Saksi Kecamatan Raba dari Pasangan Calon Aji Rum dan Umi Innah Agus Mawardy dan Billy dalam mengikuti proses rekapitulasi suara di tingkat PPK Kecamatan Raba menyatakan keberatan yang dilakukan terhadap 11 Kelurahan se Kecamatan Raba, selama dua hari sejak Jum'at dan Sabtu (29/30 November 2024).
Menurut Agus, dalam merekap C Hasil KWK dan C Plano dengan C1 KWK salinan tak ada perubahan angka secara statistik yang cukup signifikan. Hanya saja ada beberapa keberatan yang disampaikan selama proses rekapitulasi berlangsung.
"Kami keberatan tidak semua kelurahan diberikan C6 distribusi undangan. Kami keberatan tidak diberikan C daftar hadir, tidak diperbolehkan tahu identitas Daftar Pemilih Tambahan (DPK), DPTb, tidak bisa mengetahui identitas maupun foto penyandang stabilitas dan beberapa keberatan lainnya seperti foto contoh kertas suara yang batal," ungkapnya.
Untuk itu, kata dia, semua form keberatan ini disinyalir mudah disalahgunakan jika tidak dilakukan validasi berjenjang. Dan jika di pleno PPK yang difokuskan untuk rekapitulasi hasil suara. Pantas dipertanyakan identitas banyak pemilih DPK yang hampir semua ada di TPS Penaraga, Rabangodu Utara dan juga Rabangodu selatan. Tak luput di banyak kelurahan lainnya.
"Nama ini harus diverifikasi, Sebab jika PPK tak bisa memberitahu identitas yang mencoblos dengan KTP. Bisa muncul pemilih ganda. Demikian juga pemilih DPK maupun pemilih penyandang disabilitas, Semua harus diperjelas indentitas dan fotonya," pungkasnya. (Red)
Post A Comment:
0 comments: