Kota Bima - Istri mantan Wali Kota Bima, Hj. Ellya Alwaini melaporkan akun media sosial (Medsos) FS dan AL ke Polres Bima Kota, Kamis (17/10/2024), terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atas dugaan pencemaran nama baik hingga penghinaan.
Ellya saat melaporkan akun medsos FS (Farid Syamlan) didampingi oleh Miskal kuasa hukumnya, pemuda Lutfi dan Tiswan Suryaningrat.
Ellya menjelaskan bahwa laporan ini bermula saat dia melihat sebuah unggahan akun media sosial pada 11 Oktober 2024 lalu yang dianggap telah memfitnah dan mencemarkan nama baiknya.
"Ini laporan ITE ya, saya merasa tertekan disini, ada unsur penghinaan disini. Saya melaporkan akun FS dan AL," ungkap Ellya pada wartawan, Kamis (17/10) usai memberikan keterangan kepada penyidik Polres Bima Kota.
Dalam laporan yang dilayangkan Ellya, ia ingin mendidik masyarakat agar bermedia sosial yang santun, dan menghargai perbedaan pilihan dalam berdemokrasi serta tidak gampang menghina, menghujat karena berbeda pilihan.
"Saya ingin mendidik masyarakat agar berpolitik yang damai dan sehat karena pesta demokrasi. Bagaimana kita bisa menjadi masyarakat yang terdidik," katanya. (Adv/Red).
Post A Comment:
0 comments: