Kota Bima - Bawaslu Kota Bima dalami dugaan pelanggaran acara senam zumba oleh Paslon MARI di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Sabtu sore (18/10/2024).
Sementara yang memiliki jadwal resmi acara blusukan di Kelurahan Tanjung itu Paslon AMANAH, HM Rum dan Hj Mutmainah (Aji Rum-Umi Inah)
Seperti yang beredar di medsos, saat Paslon Aji Rum-Umi Inah blusukan di Kelurahan Tanjung, puluhan warga mengenakan seragam Paslon MARI malah menggelar acara senam zumba di jalanan setempat.
Padahal jadwal kegiatan tiga Paslon sudah di atur agar tidak bersamaan disetiap Kelurahan. Karena diduga akan menggangu kelancaran acara blusukan Aji Rum-Umi Inah, Pihak kepolisian terlihat membubarkan acara digelar pendukung salah satu calon.
Komisioner Bawaslu Kota Bima, Idhar dikonfirmasi mengatakan, sesuai laporan dari petugas di tingkat kecamatan, sebelum acara senam zumba dimulai, pihaknya telah sampaikan imbauan.
"Kami telah peroleh informasi akan adanya senam tersebut dan kami telah melakukan upaya pencegahan, sebelum acara senam dimulai," ungkapnya.
Langkah selanjut jelas Idhar, hingga akhirnya, Bawaslu berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pembubaran.
" Saat ini, giat senam tersebut sedang didalami untuk melihat unsur pelanggarannya," tutupnya singkat.(Red).
Post A Comment:
0 comments: