berkualitas.
Dalam hal ini pemerintah Kota Bima sampaikan beberapa hal sebagai berikut. 1. Setiap Pegawai ASN dan Pegawai Non ASN, a. dilarang Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah,
B. Dilarang Ikut kampanye atau Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS/ASN. c. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS/ASN lain. d. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
2. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
3. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan
calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa
kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian
barang kepada PNS/ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
4. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Adapun bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran Netralitas Pegawai ASN sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini.
C. Setiap Kepala Perangkat Daerah lingkup pemerintah Kota Bima wajib untuk.
1. Mensosialisasikan dan melaksanakan dengan penuh tanggungjawab Keputusan
Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 02 tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022,
Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
2. Mengupayakan terus menerus terciptanya iklim yang kondusif dan
melakukan pembinaan, pengawasan netralitas oleh Pegawai ASN di lingkungan Saudara.
3. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas. Pegawai ASN baik atas rekomendasi KASN maupun dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
4. Melakukan pengawasan terhadap ASN di lingkungan kerja Saudara untuk tetap menjaga netralitas sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye agar tetap menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku.
5. Mengambil tindakan dengan melaporkan dan mengkoordinasikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bima, Badan Pengawas Pemilu Kota Bima dan Panitia Pengawas Pemilu Kota Bima bagi Pegawai
ASN yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan dimaksud.
6. Dalam melaksanakan pengawasan, perlu dilakukan pencatatan dan pembuktian dugaan pelanggaran netralitas ASN antara lain, penyalahgunaan kewenangan,
penggunaan anggaran, dan pengunaan fasilitas pemerintah atau pemerintah
daerah; dan mobilisasi pemilih oleh Pegawai ASN.
D. Menghimbau kepada seluruh ASN Kota Bima agar tetap menjaga kebersamaan dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau indikasi ketidak netralan. (***).
Post A Comment:
0 comments: