Kota Bima - Dinamikambojo.Net, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima menghadiri penetapan dan pengesahan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima Tahun 2024, Sabtu (10/8/2024) di Ruma Dining.
Usai KPU menyampaikan jumlah pemilih pada lima kecamatan di Kota Bima, Bawaslu Kota Bima yang diwakili Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), Idhar dan Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (P2PS) Khairul Umar, langsung memberikan tanggapan.
Idhar menyampaikan, berdasarkan hasil pencermatan yang dilakukan Bawaslu, masih ada pemilih-pemilih yang membutuhkan pencermatan, penelitian dan treatment khusus agar data pemilih yang dihasilkan valid.
memberi saran kepada KPU Kota Bima terhadap 1216 pemilih yang tidak dikenal, Pemilih Potensial Non KTP el serta Pemilih TKI dan TKW.
“Kami temukan 1216 pemilih tidak dikenal, pemilih potensial non e-KTP dan termasuk data pemilih yang berstatus TKI atau TKW saat ini," ungkap Idhar.
Idhar mengatakan, khusus untuk pemilih yang tidak dikenal tersebut termasuk angka yang cukup besar dan tersebar pada lima kecamatan di Kota Bima, yakni Rasanae Timur, Raba, Mpunda, Rasanae Barat dan Asakota.
"Untuk itu kami merekomendasikan KPU Kota Bima segera melakukan koordinasi dengan pimpinan yang lebih tinggi dalam hal ini KPU RI,” ungkap Idhar.
Selain hal tersebut, Idhar juga berharap KPU segera melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bima, terhadap Pemilih Potensial Non e-KTP untuk segera melakukan perekaman.
"Sedangkan terhadap pemilih TKI atau TKW, Bawaslu Kota Bima menekankan kepada KPU untuk segera melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Bima untuk memastikan jumlahnya," tandasnya.
Sementara itu, Khairul Amar dalam rapat pleno menyoroti adanya pergeseran data dalam berita acara pleno hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan data yang dibacakan oleh KPU.
Seharusnya tegas Amar, KPU Kota Bima membacakan hasil Rekapitulasi DPHP pada tingkat Kecamatan yang telah dibacakan dan menjadi acuan dalam penetapan DPS.
“Kenapa dilakukan rapat pleno di kecamatan jika hasilnya diabaikan dan tidak menjadi acuan,” tegas Khairul Amar.
Pada tempat terpisah, Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina mengimbau kepada masyarakat Kota Bima untuk segera mengecek DPS yang telah ditetapkan KPU, apakah namanya tertera atau tidak.
"Jika belum, maka segera laporkan kepada Bawaslu pada seluruh tingkat jajaran, agar menjadi atensi," kata Atina.
Ia menambahkan, bukan tidak mungkin dari 1216 pemilih yang tidak dikenal saat ini sebenarnya fisik pemilih tersebut ada, hanya saja terlewatkan oleh petugas saat proses pencoklitan.
"Karena ada beberapa kasus dari hasil pengawasan kami, awalnya pemilih tersebut dikategorikan tidak dikenal dan setelah kami cek, ternyata itu pemilih ada dan mereka mengaku belum dicoklit," ungkapnya.
Atina juga mengungkap potensi adanya pemilih yang berusia di bawah umur namun telah menikah dan belum memiliki dokumen kependudukan. Terhadap pemilih seperti ini, Bawaslu meminta kerjasama seluruh pihak, untuk segera melapor dan memastikan hak pilihnya.
Untuk menghasilkan data pemilih yang valid, Atina berharap kerjasama seluruh stakeholder dan masyarakat, untuk meneliti dan mencermatinya secara bersama-sama.
"Mumpung sekarang ini masih DPS, maka kesempatan kita untuk memperbaiki dan melengkapi data pemilih masih ada hingga nanti ditetapkan menjadi DPT," pungkas Atina.
Untuk diketahui, pada rapat pleno DPS ini KPU Kota Bima menetapkan hasil pleno dicatat jumlah pemilih Kota Bima untuk Pemilihan 2024 sebanyak 114.515 pemilih. Dengan rincian Kecamatan Asakota 25.437 Pemilih, Mpunda 24.5007 pemilih, Raba 29.236 pemilih Rasanae Barat 21.585 pemilih, dan Rasanae Timur 14.223 Pemilih. (DM.Red)
Post A Comment:
0 comments: