Kabupaten Bima - Dinamikambojo.Net, Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terkait penggunaan dan ketentuan di bidang cukai, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bima melakukan sosialisasi Penggunaan dan Ketentuan Di Bidang Cukai di Kecamatan Wawo, Selasa (27/08).

Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait implementasi undang-undang cukai yang berlaku di Indonesia. 

Diskominfotik Kabupaten Bima menyadari pentingnya sosialisasi demi menghindari pelanggaran dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap undang-undang cukai.

"Sosialisasi dilakukan guna memberikan pemahaman kepada pelanggan undang-undang cukai mengenai kewajiban dan peraturan yang harus mereka patuhi dalam penggunaan barang-barang yang dikenai cukai,".

Dalam acara sosialisasi tersebut, peserta diberikan penjelasan mengenai jenis barang yang dikenai cukai, perhitungan besaran cukai yang harus dibayar, serta ketentuan penggunaan barang-barang yang dikenai cukai. 

Diskominfotik juga menyampaikan pentingnya menghindari pembelian dan penggunaan produk-produk ilegal yang tidak memiliki pajak cukai.

Kepala Kecamatan Wawo, Ahmad Indra, mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini dan berharap masyarakat dapat memahami pentingnya kepatuhan terhadap undang-undang cukai.

Selain memberikan penjelasan, Diskominfotik juga memberikan kesempatan kepada peserta sosialisasi untuk bertanya terkait penggunaan dan ketentuan di bidang cukai. Diskusi yang terbuka ini membuat peserta semakin memahami pentingnya mematuhi undang-undang cukai.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap undang-undang cukai di Kecamatan Wawo maupun di seluruh Kabupaten Bima.

Diskominfotik Kabupaten Bima terus melaksanakan sosialisasi serupa di kecamatan-kecamatan lainnya guna mencapai pemahaman yang lebih luas tentang undang-undang cukai di kalangan masyarakat. (DM.Red).
Axact

Dinamika Mbojo

Portal Berita Daerah Bima dan NTB yang mengulas Geliat Pembangunan Pemuka dan Tokoh Masyarakat

Post A Comment:

0 comments: