Kota Bima - Dinamikambojo.Net, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima, melakukan uji petik dan pengawasan terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
Pengawasan dan Uji Petik dilakukan Bawaslu Kota Bima sesuai dengan Surat Edaran RI Nomor 89 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
"SE tersebut menginstruksikan agar Bawaslu pada setiap jenjang melakukan pengawasan melekat, serta uji petik pada pelaksanaan Coklit seperti pelaksanaan prosedur oleh Pentarlih dan akurasi data pemilih," ungkap Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina.
Dalam uji petik ini, Bawaslu Kota Bima menemukan pemilih yang belum tercoklit pada tiga kecamatan di Kota Bima yakni Rasanae Timur, Raba dan Rasanae Barat.
"Pemilih yang belum dicoklit ini ditemukan setelah KPU Kota Bima menyatakan pencoklitan tuntas seratus persen," kata Atina.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bima, Idhar membeberkan di Rasanae Timur, Kelurahan Kumbe adanya pemilih yang yang terdaftar dalam Formulir Model A. Daftar Pemilih (DP4), oleh Pantarlih dilakukan coklit dengan tidak menemui langsung pemilih, namun langsung disesuaikan dengan E-Coklit dan ditempeli stiker.
Kemudian di Kecamatan Raba, ada pemilih yang terdaftar dalam Formulir Model A. Daftar Pemilih (DP4), oleh Pantarlih dilakukan coklit dengan tidak menemui langsung terhadap pemilih, namun langsung disesuaikan dengan E-Coklit dan ditempeli stiker.
"Ini ada di Kelurahan Rabadompu Barat. Pengawas kelurahan dan kecamatan kami menemukan fakta jika pemilih tersebut berada di luar daerah," ungkap Idhar.
Masih pada kecamatan yang sama, ada ditemukan pemilih potensial berusia 17 tahun, namun hingga saat ini belum dicoklit dan nama masuk dalam data administrasi kependudukan yakni Kartu Keluarga (KK) orang tua yang bersangkutan, akan tetapi tidak ada dalam DP4.
Selain itu, ada Pemilih yang diberikan kode sebagai pemilih disabilitas oleh Pantarlih. Namun setelah dilakukan uji petik, pemilih tersebut dalam kondisi sehat atau bukan disabilitas. Ada juga pemilih yang pada saat Pemilu 2024 tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mencoblos, tapi justru tidak terdaftar dalam DP4 Pemilihan.
Kemudian di Kecamatan Rasanae Barat, ditemukan dua Kepala Keluarga (KK) beserta anggota keluarganya yang telah memenuhi syarat namun tidak dicoklit oleh Pantarlih di Kelurahan Dara RT 14 RW 05 Kecamatan Rasanae Barat, pemilih tersebut tidak terdaftar dalam Formulir Model A. Daftar Pemilih (DP4).
"Untuk dia kecamatan lain, yakni Asakota dan Mpunda masih kami lakukan uji petik dan sejauh ini belum ada temuan," tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (P2PS), Khairul Amar mengungkap, Bawaslu Kota Bima sesuai jenjangnya sudah mengeluarkan Saran Perbaikan (Sarper) kepada KPU Kota Bima dan jajarannya untuk dilakukan perbaikan.
Terutama atas temuan yang paling banyak, yakni ketidaktaatan prosedur yang dilakukan Pantarlih saat melakukan Coklit di lapangan. Hal tersebut menjadi konsen pengawasan, karena berkaitan dengan akurasi data pemilih yang akan digunakan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.
"Sarper yang kami keluarkan ada yang dalam bentuk lisan dan tertulis," jelas Amar.
Ia menegaskan, uji petik akan terus dilakukan Pengawas untuk meminimalisir adanya pemilih yang tidak tercoklit, sehingga hak pilih masyarakat benar-benar dipastikan aman.
"Karena salah satu tugas pengawas yakni mengawal hak pilih, maka dengan proses uji petik ini dilakukan dengan merujuk pada potensi-potensi yang telah dipetakan sebelumnya," pungkas Amar. (DM.Red)
Post A Comment:
0 comments: