Kota Bima - Dinamikambojo.Net, Lembaga DPRD Kota Bima ternyata sudah siapkan tiga nama pengganti HM Rum jika benar akan mengajukan pengunduran diri pada tanggal 3 juli 2024 mendatang dari jabatannya PJ Wali Kota Bima.

Karena sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri, PJ kepala daerah seluruh Indonesia wajib mengundurkan diri terhitung 40 hari kerja sebelum tanggal pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024.

"Kami sudah siapkan tiga nama pengganti, tinggal menunggu informasi dari Kemendagri terkait pengunduran diri PJ Wali Kota Bima," ungkap Ketua DPRD kota bima, Alvian Indrawirawan dikantornya, Kamis (20/6/2024).

Apakah HM Rum selaku PJ wali kota bima saat ini akan mundur atau tidak? Jelas Pawan sapaan akrab ketua DPRD, akan jelas nanti pada tanggal 3 juli sesuai SE Mendagri.

Karena bagi PJ kepala daerah seluruh Indonesia yang akan ikut dalam konstalasi pilkada serentak wajib mengundurkan diri, baik dari jabatannya sebagai PJ maupun ASN.

Jelasnya, sebelumnya pihaknya juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Kemendagri terkait dengan status PJ Wali Kota Bima, apakah sudah mengajukan surat mundur atau tidak pada waktunya nanti.

Menurut Pawan, sudah ada tiga nama disiapkan oleh lima fraksi di DPRD, tetapi ada gambaran DPRD akan mengusulkan calon tunggal sebagai calon PJ Wali Kota Bima pengganti HM Rum.

Nama tersebut yaitu Sekda Kota Bima saat ini, Muhtar Landa " kami rencananya sepakat usung calon tunggal," pungkas Pawan juga ketua DPD II Partai Golkar Kota Bima.

Lebih lanjut, nantinya dari provinsi juga akan usulkan nama pengganti termasuk dari Kemendagri, layaknya pengusulan calon PJ Kepala Daerah seperti tahun sebelumnya.

"Setelah resmi ada informasi mundurnya PJ Wali Kota Bima dari Kemendagri, kami akan langsung usulkan nama pengganti secepatnya," tukasnya.

Untuk informasi, saat ini PJ Wali Kota Bima, HM Rum telah resmi mendaftar ke sejumlah partai politik untuk ikut maju sebagai calon Wali Kota Bima pada pilkada serentak Tahun 2024.

Sebagai konsekuensinya, PJ Wali Kota Bima wajib mengundurkan diri dari jabatannya pun statusnya sebagai Aparat Sipil Negara, paling lambat tanggal 3 juli 2024. (DM.Red)

Axact

Dinamika Mbojo

Portal Berita Daerah Bima dan NTB yang mengulas Geliat Pembangunan Pemuka dan Tokoh Masyarakat

Post A Comment:

0 comments: