Kota Bima - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bima, meneruskan dugaan  pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga dilakukan Penjabat (Pj) Wali Kota Bima, H Muhammad Rum. 

Penerusan ke KASN dilakukan Bawaslu Kota Bima setelah dilakukan penelusuran terhadap informasi awal, yang diperoleh dari pemberitaan sejumlah media massa dan unggahan di media sosial. 

"Sudah kami teruskan ke KASN hari ini, setelah kami lakukan penelusuran informasi pada sejumlah pihak," ungkap Anggota Bawaslu Kota Bima, Khairul Amar, Rabu (19/6/2024). 

Amar membeberkan, pada proses penelusuran pihaknya sudah mendatangi sejumlah partai politik, di antaranya Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Golongan Karya (Golkar). Pada PBB, tim penelusuran informasi awal Bawaslu Kota menemukan sejumlah waktu, yakni Pj Wali Kota Bima telah mendaftarkan diri di partai tersebut. 

Namun Pj Wali Kota Bima, tidak datang sendiri akan tetapi diwakilkan oleh orang lain yang mana orang tersebut, mengambil dan mengembalikan formulir pendaftaran. Sedangkan sejumlah surat-surat pernyataan dan berkas, ditandatangani oleh Pj Wali Kota Bima sendiri di atas materai. 

"Jadi kami dua kali menemui Ketua DPC PBB, untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan karena memang informasi awal kami dapat juga dari video ketua partai tersebut di media sosial," jelas Amar. 

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (P2PS) ini juga mengungkap hasil penelusuran di Partai Golkar menunjukkan, jika Pj Wali Kota Bima belum mendaftar akan tetapi ada seseorang yang sudah mengambil formulir pendaftaran untuk Pj Wali Kota Bima. 

"Tapi saat kami menemui Partai Golkar itu, formulir pendaftaran belum dikembalikan. Baru diambil saja," tambahnya. (***)
Axact

Dinamika Mbojo

Portal Berita Daerah Bima dan NTB yang mengulas Geliat Pembangunan Pemuka dan Tokoh Masyarakat

Post A Comment:

0 comments: