Kota Bima - DinamikaMbojo, Menindaklanjut dari rapat klarifikasi hasil pemantauan dan observasi terhadap aktivitas pembalakan di kawasan hutan di Kota Bima dan menindaklanjuti surat dari Sekertaris Daerah Kota Bima Nomor : 660/573/X/2021, Pemerintah Kelurahan Sambinae mengeluarkan surat larangan aktivitas pembakaran lahan dan penebangan pohon di So Doro Londa.
Kepala Kelurahan Sambinae, Drs. Amiruddin, SE menyampaikan, Adapun poin surat larangan yang di keluarkan oleh pemerintah Kelurahan Sambinae di antaranya, meminta pada anggota dan kelompok Tani untuk tidak melakukan aktifitas pembakaran
lahan dan penebangan pohon serta pembalakan hutan.
Selanjutnya, Untuk petani yang sudah terlanjut melakukan penebangan pohon dan pembakaran lahan
diminta untuk melakukan upaya reboisasi atau penanam kembali dengan tanaman tahunan atau tanaman keras.
Kemudian poin ke tiga, Apabila pemberitahuan ini tidak diindahkan maka Pemerintah Kota Bima melalui Tim Terpadu akan melakukan kegiatan Operasi Gabungan TNI, POLRI, Satpol Pol PP dan akan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. (DM.002).
Post A Comment:
0 comments: