Kota Bima - DinamikaMbojo, Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri terkait dengan Pembatasan Pergerakan kegiatan Masyarakat (PKKM) Berskala Mikro, Camat Rasanae Barat menggelar sosialisi dengan melibatkan Lurah, LPM, Karang Taruna, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, Selasa, 15 Juni 2021 di aula Kantor setempat.
Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Plh Camat Rasanae Barat dan Asisten I Setda Kota Bima.
Asisten I Setda Kota Bima Drs. H.Gawis dalam sambutanya mengatakan, Pembatasan Pergerakan kegiatan Masyarakat (PKKM) Berskala Mikro akan dimulai sejak hari ini tanggal 15 Juni 2021 sampai 29 juni 2021.
Sosialisasi ini kata dia, merupakan salah satu instruksi dari menteri dalam negeri mengingat daerah kita ditetapkan sebagai zona merah, diharapkan instruksi ini terlaksana dan tidak fiktif.
“Seluruh kegiatan kemasyarakatan, pendidikan di tiadakan 100 porsen, dan para pedagang dan PKL hanya sampai jam 22. 00 wita,” katanya.
Ia pun meminta kepada seluruh Lurah, RT dan RW untuk mensosialiskan kepada mereka, supaya masyarakat paham akan aturan yang ada. “Jika ada masyarakat kita yang terkena covid dapat segera di blok dan di Expose namanya untuk dimonitoring," jelasnya.
Dia menghimbau agar PPKM Berskala Mikro di Kota Bima, Camat dan Lurah untuk mengedukasi masyarakat untuk menggunakan masker, dengan catatan khusus untuk penjual diberlakukan sampai jam 22:00.
Beliau meyakini masyarakat Kota Bima adalah masyarakat yang sadar, pengertian dan saling memahami untuk berjarak antara satu dengan lainnya.
“Mudah-mudahan Covid-19 cepat berlalu, dan semoga warga Kota Bima diberikan keselamatan agar terhindar dari Covid-19,” pungkasnya.
Post A Comment:
0 comments: