Bima - Dinamikambojo, Kegiatan Pelatihan bersama peningkatan kapasitas BPD Desa Rabakodo dan BPD Desa Talabiu anggaran APBdes tahun 2020, Senin (09/11/20) bertempat di Aula kantor desa Talabiu Kecamatan Woha
Hadir pada kegiatan tersebut, Camat Woha, Kasi Kessos Camat Woha, Ketua BPD desa Talabiu dan BPD Desa Rabakodo beserta anggotanya.
Bahwa hari ini kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas BPD Desa Rabakodo dan Desa Talabiu, saya sangat apresiasi terhadap pemerintah Desa Talabiu yang telah mengagendakan kegiatan ini dalam rangka peningkatan kapasitas BPD.
Kata Irfan, BPD adalah nomenklaturnya badan permusyawaratan desa, semoga dengan adanya kegiatan ini BPD mampu menjalankan tugasnya sebagai perwakilan masyarakat dengan baik.
"BPD sebagai lembaga tentu memiliki peran dan mitra untuk pemerintah desa dan kepala desa, jadilah BPD yang selalu memiliki inovasi dalam menjalankan perannya dalam pengelolaan dan kerjasama antar desa.
Adapun fungsi BPD adalah penyusunan dan pembentukan perdes bersama kepala desa, silakan bangun inovasi di desanya masing - masing. Selain itu, BPD juga harus bisa menjaring, mengumpulkan aspirasi masyarakat.
"Maju mundurnya desa itu tergantung dari BPD, maka sangat besar sekali fungsinya dalam melakukan pengawasan terhadap pemerintah desa".
Kasi kessos kantor Camat Woha selaku Tutor menyampaikan menyampaikan rasa bangga dan apresiasi pada BPD desa Talabiu dan Rabakodo yang telah melakukan koordinasi bersama sehingga terlaksananya pelatihan peningkatan kapasitas BPD yang di laksanakan pada hari ini.
Beberapa Item yang dsampaikan pada pelatihan ini diantaranya, tentang tugas dan tupoksi BPD dan Garis koordinasi serta kerjasamanya bersama kepala desa.
Dalam hal ini perlu di pahani bersama, BPD lahir untuk mewakili dan menyampaikan suara masyarakat yang ada di desa dan mengadakan Musdus juga musdes dalam menampung aspirasi masyarakat .
Selain itu, Merancang dan membuat perdes bersama kepala desa juga pemerintah desa sesuai kebutuhan desa masing - masing.
Menurutnya, Tujuan dari pada perdes adalah sebagai dasar dalam menjalankan roda pemerintahan desa dan memperkuat tata kelola pemerintahan, baik itu perdes atributif, maupun perdes inisiatif, serta kegiatan pengawasan kinerja, semya harus di lakukan oleh BPD terhadap pemerintah desa pada tahap perencanaan, pelaksanaan sampai ke pertanggung jawabannya. Pungkasnya.(DM.Subhan)
Post A Comment:
0 comments: